3.1
Pengguna Jasa tunduk pada ketentuan mengenai pengoperasian dan penggunaan BTN Cash Management sebagaimana tercantum
dalam Syarat dan Ketentuan ini.
3.2
Sebelum menggunakan layanan BTN Cash Management, Pengguna Jasa harus mengambil starter pack di Cabang. Dalam hal
Pengguna Jasa tidak mengambil starter pack tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pendaftaran dilakukan, maka
pendaftaran menjadi batal dengan sendirinya.
3.3
Pengguna Jasa dapat menggunakan layanan BTN Cash Management untuk memperoleh informasi dan atau melakukan transaksi
perbankan yang telah ditentukan.
3.4
Pengguna Jasa wajib mengoperasikan sendiri layanan BTN Cash Management dan tidak diperkenankan untuk menyerahkan
pengoperasiannya kepada pihak lain yang tidak berhak, dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan Company ID, User ID,
Password, dan Token.
3.5
Sistem aplikasi BTN Cash Management adalah milik Bank dan Bank berhak untuk mengubah atau memodifikasi sistem/software
sesuai dengan kebutuhan.
3.6
Pengguna Jasa wajib merahasiakan informasi/data di dalam BTN Cash Management, teknis, sistem, software maupun Buku
Pedoman BTN Cash Management tersebut. Kewajiban tersebut tetap berlaku setelah perjanjian penggunaan layanan BTN Cash
Management ini berakhir.
3.7
Pengguna Jasa wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal efektif
yang dikehendaki, atas setiap perubahan yang berkaitan dengan penggunaan layanan BTN Cash Management, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan User ID, perubahan atau penambahan rekening-rekening yang akan digunakan untuk
transaksi melalui layanan BTN Cash Management, dan perubahan limit transaksi serta perubahan alamat. Segala konsekuensi yang
timbul sebagai akibat dari keterlambatan pemberitahuan tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa sepenuhnya.
3.8
Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Pengguna Jasa apabila :
- Saldo di rekening Pengguna Jasa tidak mencukupi
- Terdapat indikasi adanya tindak pidana dan atau perselisihan antara Pengguna Jasa dengan pemilik rekening (jika terdapat keterkaitan transaksi dengan pemilik rekening lainnya) dalam transaksi tersebut.
- Bank mengetahui atau memiliki alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah dan atau akan dilakukan.
3.9
Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan layanan BTN Cash Management merupakan tanggung jawab
Pengguna Jasa sepenuhnya dan Pengguna Jasa dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam
bentuk apapun dari pihak manapun, kecuali yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari Bank.
3.10
Pengguna Jasa dengan ini membebaskan bank dari tanggung jawab berkaitan dengan kegagalan atau penundaan pelaksanaan perintah
Pengguna Jasa, biaya-biaya yang timbul baik langsung maupun tidak langsung, hilangnya keuntungan Pengguna Jasa maupun
kewajiban lainnya berkaitan dengan layanan BTN Cash Management BTN ini yang disebabkan :
- Kegagalan sistem komunikasi/transmisi dan atau kegagalan peralatan elektronik.
- Penyalahgunaan BTN Cash Management termasuk akibat dari kelalaian atau kesalahan Pengguna Jasa sendiri.
3.11
Dalam hal terjadi gangguan terhadap sistem BTN Cash Management yang mengakibatkan kegagalan sistem dan atau tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, maka Pengguna Jasa dapat menggunakan layanan Bank lainnya untuk melakukan transaksi.
3.12
Bank berhak menghentikan layanan BTN Cash Management untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang
ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik
oleh bank, dan untuk itu bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
3.13
Bank dapat menggunakan Data Nasabah yang diberikan pengguna jasa dalam rangka menggunakan layanan BTN Cash
Management untuk keperluan sebagai berikut:
- Memberikan informasi terkait layanan perbankan
- Melakukan analisa terkait layanan perbankan yang pengguna jasa butuhkan
- Mencegah penipuan dan kejahatan keuangan
- Pemasaran dan promosi