14 Maret 2024
Perubahan NPWP 16 Digit
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, pemerintah telah mengubah jadwal
pemberlakuan penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16-digit, yang
semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan NPWP dengan
format 16-digit, maka WPOP bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap
dapat menggunakan NPWP dengan format 15-digit dengan menggunakan NPWP dengan format 16-digit dengan
menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol) sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara WPOP Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid,
hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15-digit sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Nantinya sejak 1
Juli 2024, sebelum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, maka WPOP
Penduduk tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang
mensyaratkan penggunaan NPWP.